Cara bayar pajak kendaraan bermotor saat PSBB
Saat situasi sekarang Wabah Covid 19 masih ada, untuk Melindungi Diri Anda dan menghemat waktu Anda dari antrian di Loket dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat maka cara terbaik adalah membayar melalui online, ya melalui online dengan aplikasi Samolnas samsat online nasional, caranya sebagai berikut:
1. Buka playstore dan install/pasang aplikasi Samsat online nasional di HP anda ππ
2. Buka aplikasi samsat online nasional,
masuk ke menu PENDAFTARAN dan isi data-data anda dengan lengkap, Perhatikan Kendaraan Harus atas nama Sendiri atau
Sudah diBalik Nama Terlebih Dahulu
3. Pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank seperti bank BCA, BRI, BNI, Bukopin, CIMB Niaga, bank Jatim, Mandiri, dan Sultra
Sebelum ke ATM Bank Terlebih Dahulu
dapatkan Kode Bayar/Billing (KodeBayar/Billing 066150191504xxxx), Perhatian Kode Bayar/Billing Hanya Berlaku 2 Jam dari saat Anda mengisi di form Pendaftaran, lewat 2 Jam daftar lagi ya . Cara Mengisi formulir di menu Pendaftaran
seperti isi No. Pol. Misalnya B 1234 CBA, isi NIK (Nomor KTP) dan 5 angka terakhir nomor rangka kendaraan Anda,
No. HP/Ponsel (Penting) dan email Anda
- Kode BILLING/BAYAR πππ
4. Ke ATM Bank, misalnya ATM BCA lihat contohnya seperti ini, Isi kan KODE
BILLING/BAYAR 066150191504xxxx ke mesin ATM, lakukan pembayaran Anda, simpan Bukti Struk pembayaran anda yang keluar dari mesin ATM ππ
5. Pengesahan STNK dan pencetakan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Asli dapat dilakukan sejak H+3 dari tgl pembayaran
Berdasarkan pemberitahuan dari Samsat online nasional bahwa TBPKP / SKPD dan Stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke Alamat yang tertera di STNK
Demikian lah 5 langkah/cara membayar pajak kendaraan Anda secara online di Samsat online nasional
Terimakasih
Bisa juga masuk ke link seperti dibawah ini samsat-pkb2.jakarta.go.id





Komentar
Posting Komentar